Fakta Klik – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengumuman pembukaan lowongan ASN tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Pendaftaran PPPK KemenHAM 2025 itu sendiri dilaksanakan awal 2026 berakhir pada 23 Januari 202. ‎Rekrutmen PPPK ini merupakan bagian dari pengadaan ASN tingkat instansi di lingkungan KemenHAM Tahun Anggaran 2025.
Seleksi PPPK KemenHAM 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan PPPK. Proses seleksi juga mengacu pada pedoman teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi dan Unit Kerja
Lowongan kerja ASN PPPK KemenHAM 2025 dialokasikan untuk unit pusat dan unit wilayah. Unit pusat meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.
Selain itu, KemenHAM juga membuka formasi PPPK untuk 38 Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga memberikan peluang penempatan di daerah.
Transparan dan Akuntabel
KemenHAM menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN PPPK Tahun 2025 dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, tanpa pungutan biaya. Calon pelamar diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Informasi lengkap mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi dapat diakses melalui laman resmi www.kemenham.go.id dan kanal resmi pemerintah terkait seleksi ASN.

