Minggu, April 26, 2026

Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners Teken MoU dengan Klinik Thamrin

Pada 11 Oktober 2025, di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Klinik Thamrin dan Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners.
Aspirasi Terkini

Pihak yang terlibat:

PIHAK PERTAMA: Ns. Tamrin, S.Kep., selaku Pimpinan Klinik Thamrin, yang beralamat di Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong.

- Advertisement -

PIHAK KEDUA: Arie Kusumah, S.H., M.H., Direktur Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, beralamat di Jalan Nusriawan No. 2, Kelurahan Adirejo, Curup.

Pokok Kesepakatan MoU:

MoU tersebut dibuat untuk penyediaan pelayanan hukum dan pemberian bantuan hukum di lingkungan Klinik Thamrin.

Klinik Thamrin secara resmi menunjuk Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners sebagai penasihat hukum dan penyedia layanan bantuan hukum bagi klinik.

Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan nomor perjanjian 05/V/KT/2025 dan 01/AKP/MoU/X/2025, yang berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Pernyataan:
Direktur Arie Kusumah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian ini, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik bagi Klinik Thamrin

Baca juga:  Warga Air Bang Geger! Kabar Bocah Diduga Hanyut di Sungai Danau Po’ong, Polisi Turun Tangan
RELATED POST

Most Popular