Pada 11 Oktober 2025, di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Klinik Thamrin dan Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners.
Aspirasi Terkini
Pihak yang terlibat:
PIHAK PERTAMA: Ns. Tamrin, S.Kep., selaku Pimpinan Klinik Thamrin, yang beralamat di Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong.
PIHAK KEDUA: Arie Kusumah, S.H., M.H., Direktur Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, beralamat di Jalan Nusriawan No. 2, Kelurahan Adirejo, Curup.
Pokok Kesepakatan MoU:
MoU tersebut dibuat untuk penyediaan pelayanan hukum dan pemberian bantuan hukum di lingkungan Klinik Thamrin.
Klinik Thamrin secara resmi menunjuk Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners sebagai penasihat hukum dan penyedia layanan bantuan hukum bagi klinik.
Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan nomor perjanjian 05/V/KT/2025 dan 01/AKP/MoU/X/2025, yang berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pernyataan:
Direktur Arie Kusumah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian ini, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik bagi Klinik Thamrin

